Buruh Pabrik Rokok PT Rajaa Mogok Tuntut Jam Kerja dan Hapuskan Pemotongan Upah.
Sebagaimana diberitakan oleh media Suara Merdeka (16/6) Ratusan buruh pabrik rokok PT Rajaa Tunggal, Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak,...
http://info-gsbi.blogspot.com/2012/06/buruh-pabrik-rokok-pt-rajaa-mogok.html
Sebagaimana diberitakan oleh media Suara Merdeka (16/6) Ratusan buruh pabrik rokok PT Rajaa Tunggal, Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali Jumat (15/6) menggelar aksi. Mereka kompak tidak bekerja dan hanya duduk- duduk di depan lingkungan pabrik.
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijaksaan manajemen pabrik yang dinilai sewenang- wenang. Upaya dialog dengan pihak perusahan tidak direspons sehingga akhirnya para buruh mogok kerja. Para buruh menuntut jam kerja dikembalikan seperti semula. Pasalnya, sejak sebulan terakhir, jam kerja dikurangi hanya sampai jam 12.00.
Akibatnya, pendapatan para buruh borong pun berkurang. Mereka juga menuntut agar dua buruh, Mujiyem dan Samijem yang dikeluarkan dipekerjakan kembali.
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijaksaan manajemen pabrik yang dinilai sewenang- wenang. Upaya dialog dengan pihak perusahan tidak direspons sehingga akhirnya para buruh mogok kerja. Para buruh menuntut jam kerja dikembalikan seperti semula. Pasalnya, sejak sebulan terakhir, jam kerja dikurangi hanya sampai jam 12.00.
Akibatnya, pendapatan para buruh borong pun berkurang. Mereka juga menuntut agar dua buruh, Mujiyem dan Samijem yang dikeluarkan dipekerjakan kembali.
Menyikapi persolan tersebut, pihak manajemen kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh.
Lima Kesepakatan
Berdasarkan pertemuan dicapai lima kesepakatan yang dituangkan dalam pernyataan tertulis. Kelima kesepakatan tersebut adalah, jam kerja akan dikembalikan seperti semula pukul 08.00- 15.00. Pihak perusahaan juga menjamin tidak ada lagi pemotongan upah buruh.
Poin kesepakatan lainnya adalah, upah buruh akan dibulatkan. Misalnya, ada kelebihan upah Rp 25 maka dibulatkan menjadi Rp 50. Perusahaan juga memenuhi tuntutan pemenuahn Jamsostek yang akan dilakukan secara bertahap. Masa kerja buruh juga diakui dalam surat perjanjian kerja.
Yeni Wijayanti selaku Personalia mengatakan, setelah kesepakatan dibuat, separuh buruh langsung kembali kerja, sisanya pulang dan akan masuk kembali, Sabtu (16/6). Khusus untuk dua buruh, Samijem dan Sumiyem akan kembali kerja, Senin (18/6).
Berdasarkan pertemuan dicapai lima kesepakatan yang dituangkan dalam pernyataan tertulis. Kelima kesepakatan tersebut adalah, jam kerja akan dikembalikan seperti semula pukul 08.00- 15.00. Pihak perusahaan juga menjamin tidak ada lagi pemotongan upah buruh.
Poin kesepakatan lainnya adalah, upah buruh akan dibulatkan. Misalnya, ada kelebihan upah Rp 25 maka dibulatkan menjadi Rp 50. Perusahaan juga memenuhi tuntutan pemenuahn Jamsostek yang akan dilakukan secara bertahap. Masa kerja buruh juga diakui dalam surat perjanjian kerja.
Yeni Wijayanti selaku Personalia mengatakan, setelah kesepakatan dibuat, separuh buruh langsung kembali kerja, sisanya pulang dan akan masuk kembali, Sabtu (16/6). Khusus untuk dua buruh, Samijem dan Sumiyem akan kembali kerja, Senin (18/6).
Disinggung tentang pengurangan jam kerja, dia berkilah bahwa jam kerja disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku. ‘’Kadang, bahan baku cukup tersedia sehingga jam kerja bisa dilakukan penuh. Namun beberapa waktu terakhir ini, ketersediaan bahan baku agak terlambat.’’ (G10-50)