Menangkis Ketika di Pukul Kalkulator, Ketua Serikat PT. Afixkogyo Dituntut 1 Tahun Penjara
Jakarta Kamis, 14 Februari 2013// Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Sdr. Sahrudin, Ketua Serik...
https://info-gsbi.blogspot.com/2013/02/menangkis-ketika-di-pukul-kalkulator.html
Jakarta Kamis, 14 Februari 2013// Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Sdr. Sahrudin, Ketua Serikat Pekerja Tingkat Pabrik PT. Afixkogyo Indonesia, dimana dalam persidangan ini agendanya adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sdr. Sahrudin dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun.
Sementara Sdr. Sahrudin dalam menyikapi tuntutan tersebut menyampaikan bahwa tuntutan JPU tersebut tidak berdasar, sebab seperti terungkap dalam proses persidangan, tidak satupun saksi-saksi, kecuali saksi korban yang menyatakan melihat langsung bahwa Sdr. Sahrudin melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada saksi korban Yani Yuliani. Tetapi dalam tuntutan tersebut dibuat seolah Sdr. Sahrudin melakukan pemukulan kepada saksi korban Yani Yuliani. Atas hal ini, Sdr. Sahrudin dan penasehat hukumnya akan melakukan pledoi atau pembelaan, yang dijadwalkan pada kamis, 21 Februari 2013 di Pengadilan Negeri Pelabuhan Ratu kabupaten Sukabumi.
Hal lain yang juga patut menjadi perhatian dalam sidang kali ini adalah JPU yang membacakan tuntutan berbeda dengan jaksa yang terlibat dalam sidang-sidang sebelumnya, dan diketahui bahwa JPU ini baru saja ditunjuk dalam sidang hari itu juga. Pembacaan tuntutan jaksa ini seharusnya dilaksanakan pada persidangan tanggal 5 Februari 2013, namun dengan alasan tuntutan jaksa belum siap maka sidang ditunda hingga hari ini.
Sementara itu Ismett Inoni, Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) yang juga turut hadir dalam persidangan tanggal 5 Februari 2013 lalu menyesalkan dan menyayangkan atas penundaan sidang sebelumnya, sebab dalam azas hukum pidana hak terdakwa adalah memperoleh kepastian hukum dan memperoleh waktu proses sidang yang singkat tanpa ditunda-tunda.
Selanjutnya Ismet menyatakan, "bahwa GSBI sebagai organisasi buruh dimana SPTP PT. Afixkogyo Indonesia dan Sdr. Sahrudin selaku Ketua SPTP juga sangat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut".
Sahrudin, Ketua SPTP PT. Afixkogyo Indonesia |
Kasus ini dilatarbelakangi pada tanggal 2 Maret 2012, dimana Sdr. Sahrudin selaku ketua SPTP PT. Afixkogyo Indonesia, berdasarkan mandat rapat dan keluhan anggota koperasi mendatangi Sdri. Yani Yuliani selaku pengurus dan yang menjalankan operasional Koperasi bermaksud mempertanyakan sebab ketidakhadiran Sdri. Yani Yuliani dalam rapat. Dalam pertemuan diruang koperasi tersebut dijawab oleh Sdri. Yani Yuliani dengan sikap yang emosional, bahkan tidak cukup sampai disitu, sebab Sdri. Yani Yuliani kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan kalkulator dan tumpukan kertas yang berada di atas meja, atas perlakukan tersebut secara reflek Sdr. Sahrudin melakukan penangkisan atas pemukulan yang diarahkan ke kepala Sdr. Sahrudin. Dalam keadaan emosi yang tinggi Sdr. Yani Yuliani kemudian terkulai lemas dan jatuh pingsan. Atas kejadian tersebut kemudian dibuat seolah-olah Sdr. Sahrudin melakukan pemukulan atau penganiayaan.
PT. Afixkogyo Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stiping kendaraan bermotor untuk merek Honda atau AHM, mempekerjakan buruh tidak kurang dari 400 orang buruh. PT. Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl. Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359. Perusahaan ini dipimpin oleh Bapak Josep Aswan sebagai direktur.###