Release Tim Advokasi Upah 2014 KBS Tentang Perjuangan Upah 2014 Sebesar Rp. 2.290.961,-
TEAM ADVOKASI UPAH 2014 KOALISI BURUH SUKABUMI. Hal: Releas Perjuangan Upah 2014 (Aksi tanggal 23 september 2013 ke DPRD Kab. Sukabumi) ...
https://info-gsbi.blogspot.com/2013/09/release-tim-advokasi-upah-2014-kbs.html
TEAM ADVOKASI UPAH 2014 KOALISI BURUH SUKABUMI.
Hal: Releas Perjuangan Upah 2014
(Aksi tanggal 23 september 2013 ke DPRD Kab. Sukabumi)
Salam solidaritas......
Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2014 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi sudah dimulai. Namun pada perjalanannya lembaga yang di SK kan oleh bupati tersebut dinilai lamban dan ada indikasi tidak baik dari pihak-pihak tertentu yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok dan kepentingan para kaum pemodal saja, sehingga UMK Sukabumi dikondisikan untuk selalu rendah.
Menyikapi hal tersebut, kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GSBI, OPSI, SPDAG, F-SPMI dan F-HUKATAN dan K-SBSI) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) selalu mengawal proses jalannya sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dan menganggap harus memperjuangkan sendiri untuk mendapatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi yang layak sesuai dengan Kebutuhan Hidup riil buruh di Kabupaten Sukabumi.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, kami telah melakukan Aksi Damai ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sukabumi di Palabuhan Ratu, tanggal 23 September 2013 dan tidak kurang dari 1000 buruh turun dalam aksi pemanasan perjuangan upah 2014 ini. Dalam aksi damai tersebut, pihak DPRD Kab. Sukabumi telah menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut :
1. Ikut berperan aktif mengawal dan mengawasi kinerja agar serius dalam menjalankan amanatnya sesuaidengan SK Bupati;
2. Merekomendasikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2014 sebesar Rp. 2.290.961,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus enam puluh satu rupiah);
3. Akan membuat suratrekomendasi terhadap Bupati Sukabumi tentang besaran upah Minimum Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2014 sebesar Rp. 2.290.961,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus enam puluh satu rupiah) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak di tandatanganinya surat pernyataan ini;
4. Menolak Intruksi Presiden (INPRES) tentang ketentuan kenaikan upah 2014 dan menolak tegas politik upah murah di Kabupaten sukabumi;
5. Ikut mengawasi dan mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi hukum serta menindak tegas kepada pengusaha yang tidak memberikan upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Ikut mendorong pemerintah dalam upaya penghapusan sistem kerja kontrak dan out shorching;
7. Ikut menjaminan kebebasan berserikat bagiseluruhburuh di KabupatenSukabumi.
Untuk itu, Puji syukur yang tiada terhingga kepada Allah SWT dan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama DPRD, TNI, POLRI dan pihak terkait yang telah mengawal dan bekerja sama sehingga aksi damai tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
Dalam hal ini kami sadar bahwa pencapaian aksi tanggal 23 september 2013 tersebut belum menjamin terwujudnya harapan dan tuntutan kami. Akan tetapi saat ini kami telah mendapatkan dukungan nyata dari DPRD untuk terus kami perjuangkan tentu dalam konsep aksi yang lebih besar lagi seperti “Mogok Daerah (MODAR)” yang akan kami lakukan pada pertengahan bulan Oktober 2013 nanti.
Hidup buruh, Hidup buruh Sukabumi...
Sukabumi, 24 september 2013
TEAM ADVOKASI UPAH 2014
KOALISI BURUH SUKABUMI
HASAN NUR ARIF
ketua
Diposting oleh
Gabungan Serikat Buruh Indonesia