Tuntut Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing Ribuan Buruh PT Daelim Indonesia Mogok Kerja

Senin (11/6), ribuan buruh PT. Daelim Indonesia yang berasal dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Serikat Pekerja Metal Indone...

Senin (11/6), ribuan buruh PT. Daelim Indonesia yang berasal dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) menggelar aksi mogok untuk menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang masih diberlakukan diperusahaan tersebut. PT. Daelim Indonesia yang beralamat di Jalan Jababeka Raya Blok E No 6-8, Cikarang, kabupaten Bekasi adalah perusahaan asal Korea Selatan yang memproduksi peralatan makan seperti sendok, garpu dan pisau untuk kebutuhan ekspor, diantaranya ke negara-negara Asia dan Eropa. Perusahaan yang telah berdiri lebih dari 20 tahun yang silam ini memperkerjakan tidak kurang dari 1,274 orang buruh, separuh diantaranya adalah pekerja dengan status buruh kontrak.

Pemogokan yang berlangsung selama dua hari tersebut dipicu oleh pemutusan hubungan kerja sepihak oleh manajemen PT. Daelim Indonesia terhadap 20 orang buruh kontrak, dimana masa kontrak kerja mereka seharusnya belum berakhir. Selain itu, ke-20 orang buruh tersebut ternyata diketahui bekerja melalui sistem outsourcing dan gaji terakhir mereka juga belum dibayarkan. Hal inilah yang kemudian menyulut terjadinya aksi pemogokan dan melumpuhkan proses produksi selama dua hari.

Hari pertama pemogokan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB telah berhasil menghentikan proses produksi karena seluruh buruh berbondong-bondong keluar meninggalkan mesin-mesin produksi mereka. Proses perundingan kemudian terjadi antara perwakilan dari buruh dengan pihak manajemen PT. Daelim yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bekasi. Perundingan yang berlangsung alot dan berlangsung hingga sore hari ini hanya menghasilkan sebuah keputusan, dimana pihak Disnaker kabupaten Bekasi membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Daelim Indonesia dan berjanji akan mengeluarkan Nota Dinas terkait hal tersebut.

Merasa tidak puas dengan hasil perundingan tersebut, buruh-pun terus melakukan aksinya dan mendesak pihak manajemen agar segera memenuhi tuntutan kongkret buruh, diantaranya mempekerjakan kembali 20 orang yang telah di PHK, membayar keterlambatan upah, menghapuskan sistem outsourcing dan tidak lagi melakukan penangguhan upah, dimana penangguhan upah ini telah berlangsung di PT. Daelim Indonesia berturut-turut selama 4 (empat) tahun terakhir. Disisi lain, buruh-buruh dari perusahaan lain yang berada dikawasan Jababeka juga datang untuk memberikan solidaritas dan dukungan atas perjuangan yang dilakukan oleh buruh PT. Daelim Indonesia. Namun, ribuan buruh yang telah memadati perusahaan tidak membuat pihak manajemen bergeming dan bertahan tidak mau memenuhi tuntutan buruh. Tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen ini kemudian membuat buruh memutuskan untuk terus melanjutkan aksi mogok, menginap diperusahaan hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Hari kedua, meskipun menginap diperusahaan, massa aksi masih tetap bersemangat untuk melanjutkan aksi, sejak pagi ribuan buruh sudah kembali berorasi, meneriakkan yel-yel tuntutan secara bergantian. Dukungan dari buruh-buruh diperusahaan lain juga terus berdatangan dan semakin menambah semangat buruh PT. Daelim yang melakukan pemogokan. Dukungan dari berbagai serikat buruh diantaranya FKI SPSI, KASBI, FPBJ, GSPB, SPN, FSBC dan Liga Pemuda Bekasi akhirnya mencapai puncaknya sore itu, dimana tidak kurang 5,000 orang buruh memadati halaman perusahaan PT. Daelim Indonesia. Kekuatan massa inilah yang kemudian berhasil menekan pihak manajemen hingga akhirnya mereka bersedia untuk melakukan perundingan dengan perwakilan dari buruh.

Setelah melakukan perundingan panjang selama lebih dari empat jam, tuntutan dari buruh berhasil dipenuhi oleh pihak manajemen PT. Daelim Indonesia. Beberapa hasil kesepakatan yang berhasil dimenangkan adalah dipekerjakannya kembali 20 orang buruh yang di PHK, bagi buruh kontrak yang telah bekerja lebih dari 20 bulan diangkat secara otomatis menjadi buruh tetap, PT. Daelim Indonesia tidak boleh lagi melakukan penangguhan upah, PT. Daelim Indonesia tidak boleh lagi memberlakukan system outsourcing di perusahaan, manajemen tidak boleh melakukan tindakan balas dendam atas pemogokan dua hari yang dilakukan oleh buruh. Sorak sorai kemenangan buruh akhirnya bergemuruh menyambut keberhasilan aksi mogok dua hari yang mereka lakukan, dan bergegas pulang dengan senyuman untuk kembali bertemu dengan keluarga dirumahnya masing-masing. [Ok@2012]

Posting Komentar

emo-but-icon

Populer

Terbaru

Respon

item