Saksi Nampak Tertekan Dalam Memberikan Keterangan pada Kasus Kriminalisasi Pimpinan Serikat PT Afixkogyo Indonesia.
Sukabumi, Selasa, 11 Desember 2012. Hari ini kembali digelar sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasu...

http://info-gsbi.blogspot.com/2012/12/saksi-nampak-tertekan-dalam-memberikan.html

Yang menarik dalam sidang pemeriksaan saksi ini adalah sikap dari JPU sendiri yang mengajukan pertanyaan dengan suara yang sangat pelan dan sulit terdengar, sehingga JPU terkesan seperti orang yang sedang kumur-kumur, terlebih pada saat saksi sedang ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, JPU justeru menerima atau menelpon dengan ponselnya dan tidak ada tindakan sama sekali dari majelis hakim atas tindakan dan prilaku JPU tersebut pada sidang ini.
Sementara itu, ketua majelis hakim sering sekali melontarkan sikap yang menunjukkan kemarahan baik kepada saksi yang memberikan keterangan sehingga nampak bahwa saksi tidak terbuka dalam memberikan keterangan, padahal seharusnya saksi sangat diberi keleluasan untuk memberikan keterangan tanpa tekanan bahkan oleh majelis hakim sekalipun. Demikian juga ketika kuasa hukum pekerja bertanya kepada saksi, majelis hakim nampak sekali sikap emosionalnya. Menurut kuasa hukum terdakwa, sepertinya sejak kasus ini masuk di pengadilan, tindakan arogansi majelis hakim dalam hal ini hakim ketua bukan sekali ini terjadi, tetapi sering dilakukan. "Majelis hakim seperti sering kali marah-marah", jelas Sudiyanti, dari LBH Jakarta sebagai kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu Ismett Inoni, Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen yang juga turut hadir dalam persidangan tersebut menyesalkan dan menyayangkan sikap majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua yang patut diduga telah melakukan pembatasan kepada saksi untuk memberikan keterangan, dan hal ini dapat mengakibatkan saksi ragu memberikan keterangan.
Hal yang tidak kalah tragis misalkan tidak ada tindakan dari majelis hakim atas sikap dan tindakan JPU yang menerima atau menelpon seseorang dalam proses persidangan. Padahal ini adalah sidang yang sangat mentukan nasib seseorang, dalam hal ini terdakwa Sdr. Sahrudin.
Atas sikap tersebut Ismett menyatakan, "sangat menyesalkan sikap dan tindakan JPU yang tidak menghargai dan tentu tidak profesional dalam persidangan, yang semakin menunjukkan bahwa JPU memang tidak profesional dalam kasus kriminalisasi ini dan lebih dalam lagi patut diduga bahwa pihak JPU memang menjadi bagian terpenting dalam proses kriminalisasi ini", lanjut Ismett.
Sebagai tambahan informasi, PT. Afixkogyo Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stripping kendaraan bermotor untuk merek Honda atau AHM, mempekerjakan tidak kurang dari 400 orang buruh. PT Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl. Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359. Perusahaan ini dipimpin oleh bapak Josep Aswan sebagai direktur. ##