GSBI Tuntut Politik Upah Murah di Hapuskan dan WTO di Bubarkan !

Siaran Pers : Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kontak Person      : Rudi HB Daman (Ketua Umum GSBI) Telepon                  : +628...



Siaran Pers :
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)

Kontak Person      : Rudi HB Daman (Ketua Umum GSBI)
Telepon                  : +62812.1317.2878


Hapuskan Politik Upah Murah, Naik Upah Buruh Turunkan Harga Kebutuhan Pokok Rakyat,
Junk WTO !! Cabut Inpres No 9 tahun 2013, Cabut Kepmennakertrans No 231 tahun 2003!

Salam demokrasi !!
Kesejahteraan bagi kaum buruh adalah ketika upah yang dia terima mampu memenuhi kebutuhan hidup  buruh dan keluarganya. Tidak semata-mata tinggi nominalnya, namun angka upah tersebut mempunyai nilai (value) yang mampu mencukupi kebutuhan riil buruh dan keluarganya. Upah yang demikian tidak akan pernah bisa diwujudkan selama karakter industri di Indonesia masih didominasi oleh kapitalisme monopoli asing. Tidak akan terjadi ketika labor market flexibility masih dipertahankan oleh pemerintah, tidak akan terpenuhi ketika masih terjadi monopoli dan perampasan tanah di pedesaan yang semakin memperbanyak jumlah cadangan tenaga kerja hingga membuat daya tawar buruh terhadap upahnya menjadi sangat rendah.

Kesejahteraan bagi buruh akan lahir ketika negeri ini sanggup membangun industri nasional, dengan orientasi produksi untuk mencukupi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Dengan karakter yang demikian, sama artinya bahwa industri ini tidak lagi dibawah dominasi kapitalisme monopoli asing. Industri ini tidak akan menjadikan labor market flexibility sebagai kebijakannya, sehingga buruh mendapatkan kepastian kerja dan memberikan jaminan kehidupan bagi dia dan keluarganya. Dan pembangunan industri nasional ini hanya dapat terwujud apabila sumber daya alam negeri ini tidak dimonopoli atau tidak dikuasai oleh kapitalisme monopoli. Artinya proses pembangunan industri nasional ini harus sejalan dengan perjuangan menolak monopoli dan perampasan tanah.

WTO saat ini sudah berada dihalaman pabrik-pabrik, bahkan mungkin sudah masuk kedalam pabrik. Melalui kebijakan pasar bebasnya (FTA’s), WTO memberikan peluang kepada negeri-negeri imperialis untuk memonopoli pasar, membanjiri pasar seluruh dunia dengan barang produksi mereka dan terbukti telah mematikan aspirasi pembangunan industri nasional. Melalui kebijakan trade facilitation-nya (TF), WTO memberikan jaminan terhadap negara-negara maju agar mesin-mesin dengan tekhnologi tinggi yang mereka produksi dapat digunakan di negara berkembang ataupun miskin seperti Indonesia, tanpa harus ada transfer tekhnologi. Disisi lain, masuknya mesin atau berbagai bentuk sarana dengan tekhnologi tinggi ini akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, artinya ancaman PHK rerhadap buruh akan semakin nyata.

Fakta bahwa saat ini upah buruh Indonesia masih murah jauh di bawah Philipina, Tahiland, Cina, Malaysia. Bahkan system politik upah murah terus di pertahankan hal ini terbukti dengan pemerintah masih saja kepala batu dengan tidak mau memenuhi tuntutan kaum buruh dan terus menipu kaum buruh sebagaimana yang di sampaikan oleh SBY selaku presiden dan juga Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI. “ bahwa era upah buruh murah sudah berakhir dan tidak boleh lagi di jadikan keunggulan komparatif dan buruh layak sejahtera”.

GSBI menilai bahwa pernyataan pemerintah tersebut adalah kebohongan publik yang tujuannya hanya untuk politik pencitraan dan meredam gejolak perlawanan kaum buruh yang semakin meluas, SBY dan Muhaimin Iskandar adalah setali tiga uang sama-sama pembohong, karena pernyataan tersebut kenyataannya sangat jauh panggang dari Api. Bagaimana tidak bahwa sampai detik ini politik upah murah masih terus di berlakukan dan dijalankan oleh rezim SBY dengan bukti bahwa, SBY mengeluarkan Inpres no 9 tahun 2013, tetap memperthankan Kepmen 231 tahun 2003, UUK no 13 tahun 2003 dan berbagai macam kebijakan lainnya yang tetap mempertahankan politik upah murah dan perampasan upah melalui sistem kerja kontrak dan outsourching yang  sangat menindas kaum buruh.

Sebab sangat jelas, bahwa akar soal upah murah dan perampasan upah serta berbagai persoalan yang menghimpit dan mengekang kehidupan sosial ekonomi kaum buruh dan rakyat tertindas  lainnya di Indonesia saat ini disebabkan oleh kekuasaan politik rezim SBY-Budiono yang secara terang tunduk patuh pada kepentingan kaum kapitalis monopoli asing (imperialism), kapitalis komprador dan tuan tanah besar (kaum feodalisme).

Karenanya, perjuangan buruh yang dari waktu ke waktu terus menunjukkan peningkatan ini harus diarahkan pada sasaran pokok sebagai sebab utama atas seluruh keterbelakangan dan kesengsaraan kehidupan kaum buruh dan rakyat pada semua aspek, yaitu kekuasaan politik rezim SBY-Budiono yang berkuasa saat ini. Jadi yang harus di serang paling utama oleh gerakan buruh adalah rezim SBY. Arahkan tuntutan kenaikan upah pada SBY-Boediono; tagih pernyataan SBY yang mengatakan upah buruh murah sudah berakhir; tuntut SBY Cabut Inpres No 9 tahun 2013, Cabut UUK No. 13 tahun 2003, tuntut SBY untuk segera memberlakukan system pengupahan baru, yaitu system Upah Minimum Nasional sebagai jawaban atas bobroknya sistem pengupahan di Indonesia saat ini.

Untuk itu GSBI selaku organisasi Pusat Perjuangan Buruh dari berbagai macam bentuk organisasi Serikat Buruh sektoral dan non-sektoral yang berwatak Independen, militant, patriotic dan demokratik dengan ini menyatakan sikap :

  1. Hapuskan politik Upah Murah, Naikkan upah buruh sesuai dengan kebutuhan rilil buruh dan keluarganya, serta turunkan harga-harga kebutuhan pokok rakyat.
  2.  Cabut berbagai peraturan yang melanggengkan politik upah murah dan perampasan upah, yaitu : UUK No.13 tahun 2003, Permenakertrans No. 231 tahun 2003, Permenakertrans No. 13 tahun 2013, Inpres No. 9 tahun 2013.
  3. Berikan jaminan kebebasan berserikat, mengelurkan pendapat, dan hak mogok bagi buruh, Serta hentikan Intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap buruh dan aktivis buruh yang berjuang untuk mendapatkan haknya.
  4. Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching, dan berikan kepastian kerja bagi buruh dengan menghentikan relokasi perusahaan dan PHK masal terhadap buruh.
  5. Mendesak Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum tahun 2014 agar sesuai dengan kebutuhan riil buruh dengan mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh.
  6. Mengecam keras atas tindakan refresif, brutal dan membabibuta serta tindakan pembiaran oleh aparat kepolisian kabupaten Bekasi atas insiden pembacokan, penusukan, pemukulan dan penyerangan sekelompok ormas dan orang-orang (preman) bayaran terhadap buruh dalam aksi buruh pada 31 Oktober 2013 di Kabupaten Bekasi yang telah mengakibatkan 28 ornag buruh menjadi korban parah dan 3 orang dalam keadaan kritis di rumah sakit.
  7. GSBI juga mendesak pihak kepolisian RI dalam hal ini Mabes Polri, dan pemerintahan SBY untuk bertanggung jawab dan mengusut tuntas peristiwa penyerangan, pembacokan, penusukan kaum buruh yang dilakukan oleh ormas, orang-orang (preman) bayaran serta tindakan pembiaran aparat kepolisian Polres Bekasi dalam aksi 31 Oktober 2013 di Bekasi.
  8. GSBI juga mendesak kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak melakukan provokasi dan cara-cara represif dalam menangani/menghadapi aksi-aksi buruh.
  9. Laksanakan Jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sepenuhnya di tanggung oleh Negara (cabut UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU tentang BPJS)
  10. Laksanakan reforma Agraria sejati dan bangun industrinasional sebagai jawaban atas persoalan upah murah dan Labour Market Fleksibility (Fleksibilitas Pasar Tenagakerja) serta masalah rakyat lainnya.
  11. GSBI juga menyerukan kepada seluruh kaum buruh untuk berorganisasi dalam wadah-wadah serikat buruh sejati, bersatu dan terus memperhebat perjuangan kaum buruh dalam menuntut kenaikan upah 2014 dan hak-hak demokratis buruh lainnya dengan gegap gempita dan militant.


Dan untuk agenda Perjuangan Upah 2014 dan JUNK WTO, GSBI akan melakukan aksi serentak secara nasional yang kami berinama  “Aksi Protes Nasional GSBI” yang akan dilakukan pada Selasa 12 November 2013, mulai pukul 09.00 wib  di Jakarta dengan titik Kumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan sasaran Aksi adalah Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) dan Istana Negara/kantor Presiden RI.

Aksi ini akan di lakukan juga di, Sukabumi-Jawa Barat), Jombang -Jawa Timur, Medan-Sumatera Utara, Palembang- Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah.

Demikian siaran pers ini kami buat dan sampaikan.

Jakarta, 7 November 2013
Terimakasih

Related

WTO 4082772277469992707

Posting Komentar

emo-but-icon

Populer

Terbaru

Respon

item