Hakim MA (BR), Pengusaha Adidas, Mizuno dan Specs Dilaporkan Ke Kepolisian Daerah Metro Jaya

Jakarta (22 /11/12) . Setelah melaporkan Hakim (BR) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan  Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran...



Jakarta (22 /11/12). Setelah melaporkan Hakim (BR) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan  Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kamis, 22 November 2012 pukul 10.00 wib buruh Adidas Mizuno Specs kembali melaporkan Hakim MA (BR) dan Pengusaha Adidas Mizuno dan Specs (PT. Panarub Dwikarya) ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kuasa hukum buruh pabrik sepatu Adidas, Mizuno, dan Specs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sudiyanti SH di Jakarta, mengatakan, pihaknya bersama puluhan buruh melaporkan Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung (BR) dan Pengusaha Adidas, Mizuno dan Specs PT. Panarub Dwikarya ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya," katanya. 

Dijelaskan, Hakim MA (BR) dan pengusaha Adidas, Mizuno, dan Specs karena keduanya telah meminta Ketua Umum Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS GSBI) untuk tidak mendirikan serikat buruh dan melakukan PHK terhadap Kokom Komalawati dkk. Atas dugaan tersebut, patut diduga, bahwa Hakim MA (BR) dan pengusaha Adidas, Mizuno, dan Specs telah melanggar Pasal 43 jo. 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara. Oleh karena itu, kami laporkan kesemuanya itu atas dugaan tindak pidana Anti Kebebasan Berserikat. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya, dengan terlapor Direktur Utama PT Panarub Dwikarya (Nikko Vizano) dan Manager HRD PT Panarub Dwikarya (Edy Suryono).
 

Dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh pasal 28  jelas di katakan Siapapun Dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. Dimana dalam keyakinan kami unsur ini terpenuhi dengan dipanggilnya Kokom Komalawati oleh Guan An (Manager Produksi PT Panarub Dwikarya) untuk menghadap hakim BR. Bahwa hakim BR sudah meminta Nikko Vizano (Direktur PT Panarub Dwikarya) dan Eric Teo (Top Management PT Panarub Dwikarya) untuk menempatkan Kokom Komalawati pada pekerjaan yang lebih baik supaya tidak mendirikan serikat.

Hakim MA (BR) juga menyatakan “tidak mau kalau ada SBGTS” karena SBGTS berpolitik, tetapi kalau SPN dan SPSI tidak masalah karena kebijakan SPN dan SPSI di pusatnya pun perusahaan mengerti. Bahkan pada akhir pertemuan hakim BR berpesan bahwa kalau ada yang mau buat serikat buruh baru tolong disampaikan kepada beliau.  Selain itu, pada tanggal 23 Februari 2012 pukul 11.30 wib, hakim BR juga menelpon Kokom Komalawati untuk menganjurkan bergabung di kepengurusan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Sementara menurut Rudi HB Daman ketua Umum GSBI menjelaskan bahwa laporan ini sangat kuat dan harus di terima oleh pihak kepolisian bahkan diteruskan sampai persidangan dengan fakta pihak perusahaan juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Kokom Komalawati selaku ketua SBGTS-GSBI, namun di tolak sehingga diberhentikan sementara dengan Surat Skorsing tertanggal 24 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Edy Suyono. Hal ini terjadi bersamaan dengan pemberitahuan keberadaan SGBTS GSBI kepada pihak managemen PT Panarub Dwikarya. Bahkan pada tahun 2008, Kokom Komalawati pernah di mutasi dari Bagian Warehouse (Leader) ke Bagian Laste (Operator). Hal lainnya adalah dengan melakukan intimidasi dengan cara memanggil Kokom Komalawati ke ruang pertemuan Mizuno untuk menanyakan kebenaran informasi akan berdirinya serikat buruh baru dan menghubungi via telpon.

Hal lainnya, Bahwa dugaan pelanggaran kebebasan berserikat yang dilakukan perusahaan dan Hakim MA (BR) terhadap Kokom Komalawati, diperkuat juga dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang, dimana Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan adanya indikasi pelanggaran kebebasan berserikat yang merupakan ranah dari Hukum Pidana yang dialami oleh Kokom  Komalawati. Tegas nya. 

Pada tahun 2006, Hakim BR diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada MA dari unsur organisasi pengusaha. Sebelumnya, Hakim BR pernah menjabat sebagai HRD di pabrik Adidas, Mizuno dan Specs, bahkan ketika posisinya menjadi HRD juga terjadi kriminalisasi buruh yang bernama Ngadinah, yang sempat mendekam di tahanan. "Modus kriminalisasi buruh saat ini kembali terulang di pabrik Adidas, Mizuno, Specs dengan adanya kasus Sartono di PT Panarub Industri dan peristiwa Omih Bin Saanen," pungkasnya.#

Related

Panarub Dwikarya 1980658573723222332

Posting Komentar

emo-but-icon

Populer

Terbaru

Respon

item