GERAKAN BURUH MELAWAN POLITIK UPAH MURAH DAN PENANGGUHAN KENAIKAN UPAH 2013
1. Pengantar; Sejak zaman kolonialisme Belanda hingga sekarang politik upah murah masih tetap dipertahankan oleh rezim. Kenaikan Upah...
https://info-gsbi.blogspot.com/2012/12/gerakan-buruh-melawan-politik-upah.html
1. Pengantar;
##
Sejak zaman kolonialisme Belanda hingga sekarang politik upah murah masih tetap dipertahankan oleh rezim. sama sekali tidak membawa perubahan terhadap peningkatan atau perbaikan kesejahteraan kaum buruh Indonesia. Hal ini karena perubahan peraturan pengupahan tersebut tidak menyentuh substansi, dan hanya bersifat formal semata. Sehingga u
2. Pandangan GSBI Tentang Pengupahan di Indonesia
umum dasar pengupahan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang terdapat dalam pasal 88 dan pasal 89, serta Peraturan Menteri Tenagakerja No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak dan dijadikan landasan dalam menentukan upah, Peraturan Menteri nomor 13 tahun 2012 ini adalah merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2005 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hidup buruh saat ini. Perubahan, penyesuaian, dan peningkatan kebutuhan hidup layak yang diatur dalam Permen 13 tahun 2012 ini di katakan telah memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan nasional dan LKS Tripartit Nasional. (Baca; Brosur Propaganda GSBI tentang “Membongkar Politik Upah Murah Rezim SBY-Budiono Maret 2012”)
Dikeluarkannya Permen 13 tahun 2012 sebagai pengganti permen 17 tahun 2005 ini tentu saja bukanlah merupakan kebaikan dari pemerintah SBY, akan tetapi karena dari hasil perjuangan gerakan buruh Indonesia menuntut pencabutan Permen 17 tahun 2005 yang dinilai sudah tidak layak lagi digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum. Akan tetapi meskipun ada penambahan 14 komponen yang di masukkan dalam permen yang baru tersebut kita tidak bisa berpuas diri karena masih sangat jauh dari apa yang menjadi tuntutan buruh Indonesia tentang pemenuhan kebutuhan hidup layak, dan apabila kita periksa lebih mendalam secara substansi tidak ada perbedaan mendasar antara Permen 17 tahun 2003 dengan Permen 13 tahun 2012.
a. Permenaker 13 Tahun 2012 Lebih Buruk Dari Permen 17 Tahun 2005
Dasar penetapan upah minimum di Indonesia adalah Kebutuhan Hidup Layak, yang nilainya diperoleh melalui Survei Harga. Secara normatif, yang dimaksud dengan Hidup Layak adalah standar kebutuhan hidup seorang buruh baik secara fisik, non-fisik, maupun sosial untuk satu bulan.
Namun dalam Permen 13 tahun 2012 dasar penetapannya masih tetap sama dengan Permen 17 tahun 2005, dimana kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga hanyalah untuk Kebutuhan Hidup Buruh Lajang. Artinya, kebutuhan hidup bagi para buruh yang sudah berkeluarga, sampai sejauh ini tidak masuk dalam hitungan. Bahkan didalam permen nomor 13 Tahun 2012 yang di maksud dengan Kebutuhan hidup layak adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik semata tanpa memperhatikan lagi kebutuhan non-Fisisk maupun sosial untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Lihat perbedaan pengertian antara Permen 13 tahun 2012 dengan permen 17 tahun 2005.
Permen 17 Tahun 2005 | Permen 13 tahun 2012 |
Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. | Kebutuhan hidup layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. |
Di dalam Permen No 13 Tahun 2012 pemerintah hanya menambahkan 14 komponen Kebutuhan Hidup sehingga menjadi 60 komponen, tambahan komponen meliputi : 1) Ikat pinggang, 2) Kaos kaki, 3) Deodorant 4) Seterika 250 watt, 5) Rice cooker ukuran 1/2 liter, 6) Celana pendek, 7) Pisau dapur 8) Semir dan sikat sepatu, 9) Rak piring portable plastik, 10) Sabun cuci piring (colek) 11) Gayung plastik ukuran sedang, 12) Sisir, 13) Ballpoint/pensil, 14) Cermin 30 x 50 cm, tentu saja tambahan komponen ini jauh dari kebutuhan hidup buruh riil buruh dan keluarganya. Sedangkan standar barang dan jasanya serta kualitasnya masih tetap sama dengan Permen 17 tahun 2005, didalam Permen 13 thn 2012 sangat jelas mengatakan bahwa buruh Indonesia, tidak boleh berkeluarga, buruh Indonesia tidak boleh tinggal ditempat yang lebih baik dan buruh di Indonesia juga tidak boleh memiliki rumah dan lain sebagainya, semua barang dan jasa yang menjadi dasar perhitungan adalah barang dan jasa kelas 3 atau dalam lampiran tersebut disebutkan kualitas sedang.
KHL juga tidak bersandar pada standar kualitas hidup yang baik melainkan hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sementara. Penetapan KHL tidak memasukkan aspek lonjakan kenaikan harga tiap bulan sampai akhir tahun.
hal itu sama sekali tidak membawa perubahan terhadap peningkatan atau perbaikan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya. Ini karena perubahan tersebut tidak menyentuh substansi, tetapi hanya menambahkan 14 komponen kebutuhan yang nilainya sangat kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil buruh serta jauh dari tuntutan sejati klas buruh Indonesia.
b. Didalam Permen 13 tahun 2012 posisi tawar buruh justru semakin rendah di hadapan pengusaha.
3. Tentang Kenaikan Upah 2013
Esensi dari perjuangan Upah yang terpenting bagi GSBI adalah: Konsep Penetapan Upah minimum yang harus mendasarkan pada kebutuhan hidup riil buruh beserta keluarganya; pada tahun 2012 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengupahan yang baru yaitu Permen 13 Tahun 2012 yaitu peraturan penyempurna dari peraturan sebelumnya Permen 17 Tahun 2005, akan tetapi Permen 13 tahun 2012 yang mengatur tentang pengupahan di Indonesia yang baru saja di keluarkan oleh pemerintah tersebut adalah masih sama dengan permen 17 tahun 2005. Kebijakan pengupahan yang tetap mendasarkan pada skema politik upah murah yang tetap di pertahankan oleh rezim sejak era kolonialisme Belanda hingga sekarang.
Tujuan dari perjuangan upah bagi GSBI adalah untuk mengurangi beban penindasan dan derajat pengisapan bagi klas buruh, selain menurangi devisit/kekurangan biaya kebutuhan hidup buruh beserta keluarganya di tengah himpitan ekonomi yang semakin meningkat akibat dari kenaikan harga-harga kebutuhan pokok buruh yang dari tahun ketahun semakin tinggi
Dari tahun ke tahun, aksi massa buruh semakin besar dan luas dalam menuntut kenaikan upah, terutama di daerah-daerah industri (urban center) seperti Jabodetabek, Batam, Medan, Gerbangkertasusilo (Jawa Timur), dll. Tuntutan atas UMP (Upah Minimum Propinsi) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) buruh bervariasi di tiap daerah, mulai satu hingga 2,8 juta rupiah per bulan.
Menanggapi tuntutan kenaikan buruh, pengusaha melalui KADIN (Kamar Dagang dan Industri) bersikap sinis atas tuntutan buruh dan mengusulkan tingkat kenaikan upah pantas dicatatkan ke MURI (Museum Rekor Indonesia) karena kenaikan upah yang paling tinggi. Sikapnya ini terkait ketetapan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2.216.243 atau naik 44,9% dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.529.150. Lanjutnya, kenaikan upah ini sangat tinggi dan tak wajar jika dibandingkan sejak 2008 merangkak dari 8% sampai angka tertinggi pada 2012 sebesar 18,5%.
Sedangkan ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, menuduh buruh mengada-ada karena menuntut kenaikan upah terlalu tinggi, mematikan pelaku industri, dan tak peka krisis. Mereka berkilah, idealnya kenaikan upah di kisaran antara 8-10% agar dapat melindungi 70% dari 130 juta pekerja di Indonesia yang berada di sektor industri menengah dan kecil. Memang, rata-rata kenaikan UMP seluruh wilayah di tahun 2012 sebesar 10,27% dan 8,69% di tahun sebelumnya.
Apindo mengancam, tuntutan buruh dapat menjadikan calon investor mengalihkan rencana investasi bahkan pengusaha akan merelokasi usaha ke luar negeri. Sebaliknya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui upah buruh Indonesia sangat murah, yakni hanya 0,6 dollar AS (USD) per jam jika dibandikan India yang mencapai 1,03 USD, Filipina 1,04 USD, Thailand 1,63 USD, China 2,11USD, dan Malaysia 2,88 USD. Perusahaan-perusahaan besar sebetulnya tidak bermasalah atas kenaikan UMP asalkan tidak naik sampai dua kali lipat.
Kemampuan perusahaan sangat terkait dengan kebijakan upah murah yang selalu diandalkan dan dipromosikan, seperti yang disampaikan BKPM dalam promosinya yang bertajuk Invest in Remarkable Indonesia: “Labor cost is relatively low, even as compared to investment magnets China and India.” (Upah buruh di Indonesia relatif rendah, dibandingkan dengan daya tarik yang ditawarkan China dan India sekali pun--ed). Jelas sekali, gendang perang borjuasi besar itu jadi gertak untuk menakuti-nakuti buruh agar upah tetap ditekan serendah-rendahnya. Di sisi lain, beberapa kepala daerah (gubernur dan bupati) menggunakan kenaikan aksi massa buruh sebagai bargain (tawar-menawar) dengan pengusaha melalui retorika pro kesejahteraan buruh atau sikap populisnya.
Di balik itu, ia sesungguhnya telah bersepakat sebelumnya dengan para pengusaha besar tentang penyesuaian-penyesuaian yang kompromis dan saling menguntungkan buat pengusaha dan gubernur. Jadi, bukan keuntungan buat buruh. Seperti Joko Widodo (Jokowi), ia butuh mempertahankan citra populisnya tanpa merugikan para pengusaha besar yang telah banyak membantu dirinya berkuasa. Para pengusaha besar komperador telah banyak diuntungkan oleh pemerintah lewat regulasi pengurangan dan pembebasan pajak, insentif kapital, pengurangan bea, dan sistem upah murah.
Beda halnya dengan nasib pengusaha kecil dan menengah. Kelompok ini sangat minim sekali dan sulit mendapatkan bantuan dan perlindungan dari pemerintah dalam mengembangkan produksi dan akses pasar. Para pengusaha nasional inilah yang paling babak belur menanggung beban krisis dibandingan pengusaha besar komprador. Kebijakan pemerintah justru pro dominasi kapital imperialis dan menguntungkan pengusaha komprador meraih akses kucuran bantuan modal asing, penguasaan pasar dalam negeri, dan perluasan ekspor. Artinya, selama ini ketidakberdayaan pengusaha nasional (Pengusaha kecil dan menengah) hanya dimanfaatkan pengusaha-pengusaha besar komprador sebagai tameng atas tuntutan kenaikan upah, agar kenaikan upah yang di tetapkan oleh gubernur tidak terlalu tinggi.
Menanggapi ancaman efisiensi dan relokasi perusahaan oleh Apindo akibat kenaikan upah yang di nilai terlalu tinggi, pemerintah kembali mengorbankan nasib buruh, mereka justru akan memberikan kemudaan kepada pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK/UMP yang di tetapkan untuk melakukan penangguhan pelaksanaan upah sebagaimana di atur dalam Kepmen no 231 tahun 2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah. Hal ini semakin membuktikan bahwa pemerintah lepas tanggung jawab didalam memberikan perlindungan upah bagi buruh, sehari paska pengumuman kenaikan upah di DKI jakarta sudah ada 60 pengusaha yang mengajukan penangguhan.
Padahal jika kita mencermati perusahaan-perusahaan yang lolos mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah justru perusahaan-perusahaan besar komperador, sedangkan perusahaan-perusahaan kecil justru mereka tidak bisa mengajukan penangguhan kenaikan upah karena tidak memiliki biaya yang cukup untuk menyuap birokrasi agar ajuan penangguhannya dapat diloloskan atau disetujui oleh Gubernur.
Upah minimum adalah upah terendah bagi buruh yang masa kerjanya dibawah 1 (satu) tahun, sehingga sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya. Bagi pengusaha yang secara objektif tidak mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK/UMP yang berlaku maka pemerintah harus memberikan subsidi agar buruh tetap mendapatkan upah sesuai dengan UMK/UMP. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak mengajukan penangguhan pelaksanaan upah dan tidak membayar upah buruhnya maka wajib bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan dan memberikan snksi kepada pengusaha yang terbukti tidak membayar upah buruhnya sesuai dengan UMK/UMP yang berlaku.
4. Sikap dan Tuntutan GSBI Tentang Kenaikan Upah Minimum 2013
Mendasarkan pada pandangan dan penilaian tentang persoalan upah yang sudah kita jelaskan diatas maka penting bagi klas buruh dan rakyat tertindas lainnya untuk menyatukan pendirian dan sikap bersama agar dapat menyatukan kekuatan sehingga apa yang menjadi tuntutan perjuangan buruh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban penderitaan hidup bagi klas buruh Indonesia.
Sikap dan tuntutan GSBI tentang kenaikan upah minimum 2013 akan kita uraikan sebagai berikut:
Pertama; Kenaikan upah 2013 yang rata-rata diatas 100% KHL, maka tugas mendesak bagi GSBI adalah seluruh jajaran organisasi harus dapat menggunakan dan memaksimalkan kemampuannya untuk memastikan ketetapan upah 2013 dapat dijalankan dan menolak rencana penangguhan yang mungkin saja dilakukan oleh pengusaha, tugas tersebut tentu saja akan dapat kita laksanakan dengan baik apabila seluruh pimpinan dan anggota dapat bersatu dan berjuang bersama-sama, karena dengan begitu posisi serikat akan kuat dalam melakukan perundingan di perusahaan. Selain itu kita juga harus mempererat persatuan dan kerja sama agar terbangun solidaritas yang kuat sesama buruh meskipun bukan anggota GSBI serta membantu apabila upah mereka bermasalah atau upah mereka tidak naik karena pengusahanya melakukan penangguhan. Kita harus membantu mereka karena nasib mereka adalah merupakan bagian dari masa depan hidup kita.
Kedua; Tentang adanya perubahan Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 yang mengatur tentang komponen pencapaian kebutuhan hidup layak maka GSBI secara tegas menolak dan menuntut kepada pemerintah agar segera mencabut dan merevisi kembali, karena tuntutan kita sejatinya adalah bukan sekedar penambahan komponen semata, akan tetapi upah Minimum yang di tentukan berdasarkan kebutuhan riil buruh dan keluarganya, karena sesungguhnya penambahan komponen tersebut hanyalah tipu daya. Yang esensial dari parameter untuk menentukan upah adalah kebutuhan dasar manusia Indonesia secara “wajar”. Contoh sederhana, kalau pengusaha yang orang Indonesia boleh memakai sepatu dengan harga Rp. Rp 500.000,- kenapa upah buruh untuk komponen sepatu tidak sama harganya dengan yang dipakai oleh pengusaha? Menghitung upah minimum sebenarnya bisa dilakukan dengan sederhana, berapa jumlah pendapatan per kapita rakyat Indonesia sesuai dengan kampanye Presiden SBY selama ini. SBY mengatakan bahwa pendapatan per kapita penduduk Indonesia adalah US $ 2,900, artinya jika benar sesuai dengan apa yang dikatakan SBY, maka seluruh penduduk Indonesia seharusnya rata-rata berpendapatan minimum 2,1 juta/bulan.
Ketiga; Kepmen 231/2003 yang mengatur tentang mekanisme penangguhan pelaksanaan upah harus segera di cabut. Karena Kepmen tersebut adalah merupakan peraturan yang secara terang dan jelas telah merampas setiap kenaikan upah buruh di Indonesia. Dengan adanya Kepmen ini, seluruh pengusaha di Indonesia diberikan hak konstitusional untuk mengajukan proses penangguhan upah dengan berbagai bentuknya. Dan untuk tahun ini, pemerintah telah dengan terang meminta kepada pejabat diseluruh daerah untuk memberikan kemudahan dalam proses penangguhan upah. Maka tidak ada jalan lain bagi organisasi selain menuntut agar Kepmen 231/2003 segera dicabut.
Kelima; Tentang penaikkan upah 2013 yang mencapai 45%. Maka kita mendesak pemerintah harus bertanggung jawab dalam menjamin agar upah tidak sekedar naik, namun pemerintah harus memberikan jaminan agar ketetapan upah 2013 dapat dijalankan, karena UMK/UMP merupakan upah terendah yang bertujuan sebagai jaring pengaman agar penghidupan buruh tidak semakin terperosok kejurang yang paling rendah, maka semestinya UMK/UMP tidak boleh ditawar-tawar lagi. Jika kemudian terdapat perusahaan yang menangguhkan upah dan disetujui oleh pemerintah, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan subsidi kepada buruh. selain juga memberikan sanksi tegas bagi pengusaha-pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai dengan ketentuan.
Keenam; menghadapi kenaikan harga-harga kebutuhan rakyat yang terus melambung tinggi, maka GSBI menuntut pemerintah agar dapat menurunkan harga-harga kebutuhan pokok rakyat, sebab jika tidak maka kenaikan upah buruh yang sebenarnya tidak signifikan tersebut tidak akan ada artinya sama sekali karena terampas akibat nilai tukar rupiah yang semakin rendah.
5. Penutup
Demikian tulisan ini dibuat dalam rangka memberikan penjelasan mengenai pandangan, sikap dan tuntutan GSBI dalam rangka perjuangan buruh untuk kenaikan Upah 2013 serta melawan politik upah murah yang masih tetap di pertahankan oleh rezim SBY. Agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh pimpinan dan anggota GSBI dalam melawan dan membelejeti politik upah murah, serta memperhebat perjuangan ditengah kebangkitan gerakan buruh yang semakin besar dan meluas; Dimana momentum ini oleh GSBI telah didudukkan sebagai momentum bagi seluruh jajaran organisasi GSBI (kaum buruh serta seluruh rakyat Indonesia) untuk kembali meneguhkan perlawanannya terhadap rezim SBY-Budiono yang terbukti gagal meningkatkan kesejahteraan bagi buruh beserta keluarganya serta tidak mampu memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak demokratis kaum buruh dan rakyat Indonesia. SBY terbukti gagal membawa bangsa dan negara keluar dari himpitan ekonomi akibat krisis yang semakin hari semakin parah, bahkan SBY-Budiono justru menggadaikan kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia jatuh ketangan Imperialis.
GSBI menyerukan kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota agar terus memperkuat pekerjaan propaganda ditengah-tengah massa, meningkatkan persatuan dan kesolidan diantara buruh, agar dapat memperhebat perjuangan massa. Melawan rencana penangguhan pelaksanaan upah 2013 dan mendesak pemerintah agar memastikan pelaksanaan upah 2013 dengan menjalankan fungsi pengawasan sebagai tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan perlindungan upah terhadap buruh dengan cara menurunkan harga-harga kebutuhan rakyat.
Karena sudah saatnya klas buruh mengakhiri penindasan. Dan sudah saatnya kaum buruh mendapatkan upah kerja yang sesuai dan mencukupi kebutuhan hidupnya, upah kerja yang dapat memberikan jaminan atas kesejahteraan hidup bagi kaum buruh dan juga keluarganya. Karena hanya dengan persatuan dan perjuanganlah kesejahteraan buruh akan dapat kita raih.
##
Jakarta, Desember 2012
Lokasi:
Jakarta, Indonesia